HALAMAN DEPAN arrow KONSULTASI & TANYA JAWAB arrow Perbedaan Zakat, Infaq & Shodaqoh  
Sunday, 05 September 2010
boycot israel.JPG
MENU UTAMA
HALAMAN DEPAN
MASJID JAMI' NURUL YAQIN (MJNY)
MAJLIS TA'LIM NURUL YAQIN (MTNY)
TPA/TPQ NURULYAQIN
NEWS & INFO
LAPORAN KEUANGAN
ARTIKEL NURULYAQIN
TAUSIAH
GALERY FOTO
CERPEN ISLAMI
KOLOM USTADZ
UST. DR. H. SUHAIRY ILYAS. MA
UST. H. ARSIL IBRAHIM, MA
UST. DR. H. AYUB ROHADI. M.Phil
UST. ATANG ABDUL LATIF
UST. SYARIFUDDIN JATNIKA, Lc
UST. H. M. ADIH AMIN. MA
UST. H. WAWAN A KAMIL, MA
UST. AHMAD FACHRURROZI. SHI
UST. RAHMAT ARAFAH A
KONSULTASI & TANYA JAWAB
DOWNLOAD CERAMAH
TAFSIR AL-QUR'AN
CERAMAH TAFSIR AL-QURAN
MENU PENGUNJUNG
BUKU TAMU
 
ADMINISTRATOR
salaman.JPG

shoutmix

Share |
bannerramadhan.JPG
Perbedaan Zakat, Infaq & Shodaqoh
Konsultasi
Written by Assaatidz   
Wednesday, 13 February 2008
 
Pertanyaan :
 
1. Apakah perbedaan Zakat, Infaq & Shodaqoh.
2. Bagaimana Zakatnya Tabungan haji ?
 
Terimakasih,
AE
di Rawamangun 
 
 
 
Jawab :
 
Assalaamu'alaikum,
Terima Kasih Saudara AE di Rawamangun, Mudah-mudahan Jawaban dari Asatidz MJNY bisa bermanfaat,
 
--- 
Definisi Zakat :
 

Menurut Bahasa :
tumbuh (numuww),Suci (thaharah) dan bersih Berkembang dan bertambah (ziyadah) .

Menurut Istilah Fiqh :
Menyerahkan sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah kepada orang-orang yang berhak menerimanya
 
Tujuan Zakat (1) :
 
Membersihkan :
1. Membersihkan jiwa orang yang memiliki kelebihan harta dari kekikiran.
2. Membersihkan hati fakir miskin dari sifat iri dan dengki
3. Membersihkan masyarakat dari benih perpecahan
4. membersihkan harta dari hak orang lain
 
Tujuan Zakat (2) :
Mengembangkan :
1. Mengembangkan kepribadian orang yang memiliki kelebihan harta dari eksistensi moralnya
2. Mengembangkan kepribadian fakir miskin
3. Mengembangkan dan melipatgandakan nilai harta
4. Sarana jaminan sosial dalam islam
5. Sarana mengurangi terjadinya kesenjangan social
 
Landasan Kewajiban Zakat
QS At-taubah ayat 103 :
"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka."

Hadist :
"Islam dibangun atas lima rukun : syahadat la ilaha illaLah muhammadar rosululLoh, menegakkan sholat, membayar zakat, menunaikan ibadah haji dan shoum di bulan ramadhan."

Ijma : Para ulama salaf (ulama klasik) ataupun ulama kholaf (kontemporer) sepakat akan wajibnya zakat.
 


Perbedaan Zakat, Infaq, Shodaqoh
Zakat : Kewajiban harta yang spesifik, memiliki syarat tertentu, alokasi tertentu dan waktu tertentu.
infaq : Mengeluarkan harta yang mencakup zakat dan non zakat, ada yang wajib dan ada pula yang sunnah.
Shodaqoh : Maknanya lebih luas, mencakup infaq, zakat, atau kebaikan non materi lainnya.
 
Penjelasan
INFAQ arti menurut bahasa MEMBELANJAKAN.
Pengertian Menurut Syara' ;
 Mengeluarkan harta karena taat (patuh) kepada Allah

INFAQ terdiri dari:
1. INFAQ WAJIB; seperti zakat, nadzar
2. INFAQ SUNNAT' ; seperti memberikan pertolongan dengan mem-berikan suatu barang.

FIRMAN ALLAH SWT : artinya

........ dan tetaplah kamu ber-INFAQ untuk agama Allah, dan janganlah kamu menjerumuskan diri dengan tanganmu sendiri kelem- bah kecelakaan (karena menghentikan INFAQ itu)." (Q-S. Al Baqarah ayat 195)

Sabda Rasulullah SAW.
Dari Abu Musa Al-Asyary R.A. dari Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tiap-tiap Muslim haruslah bersedekah"; Sahabat bertanya; "Bagaimana kalau dia tidak mampu Ya Rasulullah?"; Nabi menjawab, "Dia harus berusaha dengan kedua tangan (tenaga)nya hingga berhasil untuk dirinya dan untuk bersedekah"; Sahabat bertanya, "bagaimana kalau dia tidak mampu?"; Nabi menjawab; " menolong orang yang mempunyai kebutuhan dan keluhan"; Sahabat bertanya, "bagaimana kalau dia tidak mampu?"; Nabi menjawab, "Dia melakukan sesuatu perbuatan baik atau menahan dirinya dari perbuatan munkar (kejahatan) itupun merupakan shodaqoh baginya".

»Ketentuan ber- INFAQ
INFAQ WAJIB ; bentuk dan jumlah pemberiannya telah ditentukan.
INFAQ SUNNAT : Tidak ada ketentuan dalm bentuk dan jumlah pemberiannya, terserah kepada pertimbangan dan keikhlasannya.

»Manfaat ber-INFAQ : mengharap ridho Allah dan melatih diri

S H A D A Q O H
Istilah umumnya Derma, penjelasan menurut kebiasaan Memberi sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkannya dengan mengharap pahala dari Allah SWT.

Pengertian menurut syara': memberi sesuatu kepada orang yang membutuhkan sekalipun ia tidak mengharapkan pahala, atau memberi sesuatu kepada orang kaya karena mengharapkan pahala di akherat; Pengertian menurut kebiasaan: memberi sesuatu kepada orang lain yang sangat membutuhkannya, dengan mengharapkan pahala dari Allah S.W.T.

FIRMAN ALLAH SWT - SURAH AL-BAQARAH 177 ;

artinya memberikan harta benda yang dikasihi kepada keluarganya yang miskin dan kepada anak yatim dan orang miskin, dan orang dalam perjalanan dan kepada orang-orang yang meminta (karena tidak punya) dan untuk memerdekakan hamba sahaya".

Kententuannya tidak disyaratkan ijab qobul (serah terima)

» Manfaat bershadaqoh :
Untuk dapat mencegah datangnya bala.
Untuk dapat memelihara harta dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Untuk mengharap keberkahan harta yang dimiliki.


Sebelum menjawab pertanyaan tentang apakah tabungan haji wajib dikeluarkan zakatnya ? Perlu kami ulas sebalumnya tentang Zakat terlebih dahulu. Sebagaimana kita ketahui, zakat penghasilan seperti gaji, honor, upah dan jejenisnya merupakan bentuk zakat yang di masa lalu belum ditetapkan. Zakat
penghasilan baru ditetapkan di masa sekarang ini melalui ijtihad para ulama besar di abad ini.

Sebagai sebuah ijtihad, tentu saja melahirkan pro dan kontra. Yang tidak setuju dengan adanya zakat penghasilan berprinsip bahwa zakat itu bagian dari ibadah ritual, sehingga harus didasari dengan dalil-dalil yang qath'i dan tegas. Dan kitab-kitab hadits atau pun fiqih klasik sama sekali tidak pernah menyinggung tentang kewajiban zakat penghasilan ini.

Pendapat lembaga zakat yang PERTAMA mengatakan tidak ada lagi zakat untuk uang  tabungan melandaskan ijtihadnya dengan logika bahwa zakat tidak perlu dibayarkan dua kali untuk harta yang sama. Karena pemilik uang sudah bayar zakat penghasilan, maka uang itu tidak perlu lagi dibayarkan zakatnya
sebagai zakat tabungan. ( tentunya kita sudah melaksanakan Zakat terlebih dahulu sebelum menabung di Tabunga Haji )

Sedangkan pendapat lembaga amil yang KEDUA mewajibkan zakat lagi, berprinsip bahwa semua jenis dan bentuk harta ada zakatnya. Ketika menerima sebagai gaji, wajib dikeluarkan zakatnya. Dan ketika disimpan menjadi tabungan lalu terkumpul hinngga mencapai nishab dan haul, wajib lagi dizakatkan.

Nah, seandainya tidak ada zakat penghasilan, tentu tidak perlu ada perbedaan pendapat ini. Karena yang dizakatkan tinggal satu saja, yaitu zakat uang tabungan.

Jadi Mana Yang Benar?

Dalam hal ini kita tidak bisa menyalahkan salah satu pendapat. Keduanya berangkat dari ijtihad yang kuat.

Yang mengatakan harus ada zakat tabungan lagi di luar zakat penghasilan berangkat dari logika bahwa tiap jenis harta zakat ada ketentuan zakatnya. Misalnya seseorang bertani dan mendapatkan panen yang melebihi nisab. Maka dia harus berzakat sesuai dengan ketentuan. Lalu dari hasil panen yang dijualnya itu, dia membeli beberapa ekor sapi untuk diternakkan. Apabila telah memenuhi nishab dan haulnya, petani yang kini punya profesi sampingan sebagai peternak itu tetap wajib berzakat atas harta ternaknya.

Mengapa demikian?

Karena ternak miliknya itu telah memenuhi syarat baginya untuk wajib mengeluarkan zakat. Meski sumber permodalannya dari hasil panen yang sudah dikurangi untuk berzakat.

Kesimpulan:

Kedua pendapat di atas lagi-lagi adalah hadsil ijtihad yang didapat dari berbagai dalil. Terkadang hasil ijtihad bisa sama dengan sesama para ahli ijtihad yang lain, tetapi tidak jarang hasilnya berbeda-beda.

Perbedaan pandangan itu biasanya lahir karena berbagai sebab. Yang utama di antaranya karena perbedaan sudut pandang, juga karena perbedaan metodologi pengambilan kesimpulan hukum, bahkan tidak jarang perbedaan itu terjadi karena perbedaan dalam menetapkan keshahihan suatu hadits, juga ketika menetapkan kekhususan dan ke-umumannya.

Buat kita yang awam, hasil ijtihad yang mana saja boleh kita pilih dan suatu ketika boleh saja kita tinggalkan. Sebab boleh jadi ulama yang mengeluarkan hasil ijtihad itu sendiri suatu ketika akan mengoreksi kembali pendapatnya. Dan hal itu hukumnya sah-sah saja.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

============================== 

1. Al-Qordhawi, Fiqh al-Zakah
2. Artikel :Tinjauan Hukum Zakat, Menurut Perspektif Hukum Islam dan perundang-undangan oleh Ahmad Zainuddin, LC
3.  Wahbah al-Zuhayly, zakat kajian berbagai mazhab,

 
 
 
< Prev   Next >
mjny group.JPG

Rasulullah SAW bersabda : “Apabila kalian melewati taman surga, maka berhentilah sejenak”. Sahabat bertanya : “Apakah taman surga itu ya Rasul ?” Rasul menjawab : ”Majlis Ilmu”. (Al-Hadits)

AL-QUR'AN ON-LINE Sumber: www.alquran-indonesia.com
PROFILE MASJID JAMI' NURUL YAQIN [MJNY]
PROGRAM ANAK ASUH [YATIM & DHUAFA] - MJNY
ZAKAT-INFAQ-SHADAQAH
Informasi penerimaan Komitmen Zakat, Infaq, Shadaqah:
JULI 2010
  Rp 1.480.000, 

"Ajarokallahu Fiima A'thoita, Wabarokalaka Fiima Abqoita, Waj'alhu laka tohuuro"

"Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan,

Semoga Allah memberikan keberkahan atas apa yang masih ditanganmu,

dan Allah menjadikannya sebagai pembersih bagimu"

 


bank.JPG

Bagi Muslimin, Muslimah, Ikhwan / Akhwat ingin mengamanahkan Zakat/Infaq/Sedekahnya atau untuk Santunan program Anak Asuh Yatim/ Dhuafa

kepada

Masjid Jami’ Nurul Yaqin [MJNY]

silahkan transfer melalui Rekening :

 

Bank Syariah Mandiri

 

Dengan cara menuliskan/ memberikan 3 angka dibelakangnya

Rp .......  .111  -> Zakat

Rp .......  .222  -> Infaq/Sedekah

Rp .......  .333  -> Anak Yatim

 

seperti contoh :

Contoh Transfer :

Rp 100. 111  -> Zakat

Rp 100. 222  -> Infaq/Sedekah

Rp 100. 333  -> Anak Yatim

Jazakallah Khoiran Jazaa

 
AL-ISLAM
KITAB ONLINE
quran2.JPG
1. Tafsir Ibnu Katsir
2. Tafsir Thabariy
3. Tafsir Qurthuby
4. Tafsir As-Sa'adi
5. Tafsir Muyassar
6. Tafsir Baghawy
7. Hadits Shohih Buchori
8. Hadits Shohih Muslim
9. Sunan At-Tirmidzi
10. Sunan Ibnu Majah
11. Sunan Abu Daud
12. Sunan An Nasa'i
13. Al - Umm [Asy-Syafi'ie]
14. Al - Adzkar [An-Nawawy]
15. Al - Muwatha' [Imam Malik]
16. Al - Kafi [Al-Hambali]
17. Fathul Bari
18. Madarijus Sholikin
19. Zadul Ma'ad
20. Raudhatul Muhibbin
21. Kitab 9 Hadits (Tarjamah Bhs Indonesia)
WEB LINKS
muhammadiyah.JPG
- Majlis Ulama Indonesia (MUI)
- Mer-c
- Nahdhatul Ulama (NU)
- Muhammadiyah
- Pusat Informasi Palestina
- Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
- KISPA
- DEPAG
- Dewan Da'wah Islamiah Indonesia (DDII)
PENGUNJUNG SAAT INI
We have 12 guests online
STATISTIC PENGUNJUNG
........sejak Ramadhan 1428 H........
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterHari ini32
mod_vvisit_counterKemarin211
mod_vvisit_counterMinggu ini1601
mod_vvisit_counterBulan ini1001
mod_vvisit_counterTotal Pengunjung120296
JADWAL KEGIATAN RUTIN NURULYAQIN
Senin
 
Tahsin Al-Qur’an
(Ust. Irsan G) 
Waktu :
Jam I : 08.00 ~ 09.00
Jam II : 09.30 ~ 10.30
Peserta Akhwat
 
TPA/TPQ Nurulyaqin
Waktu :
Jam I : 16.00 ~17.30
Jam II : 18.15 ~ 19.45
Peserta Anak-anak
 
 
Selasa
 
Tahsin Al-Qur’an (Iqra’)
(Ust. Irsan G) 
Waktu :
Jam : 05.00 ~ 06.00
Peserta Ikhwan
 
Tahsin Al-Qur’an (Tajwid)
(Ust. Irsan G) 
Jam : 10.00 ~11.30
Peserta Akhwat
(Ibu-ibu MTNY)
 
TPA/TPQ Nurulyaqin
Waktu :
Jam I : 16.00 ~17.30
Jam II : 18.15 ~ 19.45
Peserta Anak-anak
 
 
Rabu
 
Tahsin Al-Qur’an (Juz ’amma)
(Ust. Irsan G) 
Waktu :
Jam : 05.00 ~ 06.00
Peserta Ikhwan
 
Tahsin Al-Qur’an (Iqra’)
(Ust. Irsan G) 
Waktu :
Jam : 10.00 ~11.30
Peserta Akhwat
(Ibu-ibu Ar-Rahman)
 
TPA/TPQ Nurulyaqin
Waktu :
Jam I : 16.00 ~17.30
Jam II : 18.15 ~ 19.45
Peserta Anak-anak
 
Tahsin Al-Qur’an
(Ust. Irsan G) 
Waktu :
Jam : 19.30 ~ 22.00
Peserta Ikhwan
(PT. Supreme Cable)
 
 
Kamis
 
Tahsin Al-Qur’an
(Ust. Irsan G) 
Waktu :
Jam : 05.00 ~ 06.00
Peserta Ikhwan
(At-Taufiq)
 
Tahsin Al-Qur’an (Tajwid)
(Ust. Irsan G) 
Waktu :
Jam : 09.30 ~11.30
Peserta Akhwat
(Ibu-ibu Lippo Ckr)
 
TPA/TPQ Nurulyaqin
Waktu :
Jam I : 16.00 ~17.30
Jam II : 18.15 ~ 19.45
Peserta Anak-anak
 
Pengajian Malam Jum'at dan Do'a Bersama
 
Waktu :
Ba'da Maghrib ~ Selesai
Umum dan Majlis Ta'lim Nurulyaqin

 
 
Jum'at
 
Kajian Kitab
(Mukasyafat Al-Qulub)
(Ust. H. Arsil Ibrahim, MA)
Waktu :
Jam : 05.00 ~ 06.00
Peserta Umum
 
Tahsin Al-Qur’an
(Ust. Irsan G) 
Waktu :
Jam : 09.30 ~10.30
Peserta Akhwat
(Ibu-ibu MTNY)
 
Tahsin Al-Qur’an
(Ust. Irsan G) 
Waktu :
Jam : 19.30 ~ 21.00
Peserta Ikhwan
(Remaja)
 
 
 
Sabtu
 
Tafsir Al-Qur’an
(Ust. Dr. H. Suhairy Ilyas, MA)
Waktu :
Jam : 05.00 ~ 06.00
Peserta Umum
 
Tahfidz Al-Qur’an
(Ust. Mahmud Al-Hafidz) 
Waktu :
Jam : 07.30 ~ 09.00
 
 
Tahsin Al-Qur’an
(Ust. Irsan G) 
Waktu :
Jam : 09.30 ~ 11.00
Peserta Akhwat
(Majlis Ta’lim Mar’atus Shalihat)
 
Tahsin Al-Qur’an
(Ust. Irsan G) 
Waktu :
Jam : 16.00 ~17.30
Peserta Akhwat
(Ibu-ibu At-Taufiq)
 
Tahsin Al-Qur’an
(Ust. Irsan G)
Waktu :
Jam : 19.30 ~ 21.00
Peserta Ikhwan
(Remaja)
 
 
Ahad
 
Kajian Kitab
(Ust. Atang AL)
Waktu :
Jam : 05.00 ~ 06.00
Peserta Umum
 
Tahsin Al-Qur’an
Aplikasi pembacaan Al-Quran Klasikal
(Ust. Irsan G)
Waktu :
Jam : 05.00 ~ 07.00
Peserta Ikhwan