| Hukum Menjamak Sholat ketika Hujan |
| Written by Asatidz | |
| Monday, 10 March 2008 | |
|
Pertanyaan : Assalaamu'alaikum Wr Wbaf1 ustadz,ana mau tanya pada rubrik ini,bagaimana hukum menjama'dua sholat ketika hujan ?dan hujan yang bagaimana yang disyariatkan,apakah hujan tidak terlalu deras juga boleh dijama'. Terimakasih,HP Jawab : JAMA’ SHALAT Jama’ taqdim adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat pertama, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Dhuhur, Maghrib dan ‘Isya’ dikerjakan dalam waktu Maghrib. Jama’ taqdim harus dilakukan secara berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh terbalik. Adapun jama’ ta’khir adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat kedua, yaitu; Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Ashar, Maghrib dan Isya’ dikerjakan dalam waktu ‘Isya’. Jama’ ta’khir boleh dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak berurutan akan tetapi yang afdhal adalah dilakukan secara berurutan sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah –shallallahuhu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam.[2] Menjama’ shalat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya -baik musafir atau bukan dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan ketika diperlukan saja.[3] Termasuk udzur yang membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya adalah : 1. musafir ketika masih dalan perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan [4], 2. turunnya hujan [5], 3. dan orang sakit [6]. Berkata Imam Nawawi –rahimahullah: “Sebagian imam (ulama) berpendapat bahwa seorang yang mukim boleh menjama’ shalatnya apabila di perlukan asalkan tidak di jadikan sebagai kebiasaan.” [7] Dari Ibnu Abbas –radhiallahu anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam menjama’ antara dhuhur dengan ashar dan antara maghrib dengan isya’ di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain; tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanyakan hal itu kepada Ibnu Abbas –radhiallahu anhuma beliau menjawab: “Bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wasallam tidak ingin memberatkan ummatnya.”[8] Kembali ke pertanyaan awal adalah bagaimana jika dalam kondisi hujan ? Tentunya kembali kepada diri kita sendiri untuk melihat dengan cermat dan bertanya kepada hati nurani. Apalagi dengan kondisi saat ini yang semua peralatan bisa kita sediakan sebelumnya seperti payung, jas hujan dan lain sebagainya. Jika hujannya masih dalam batas hujan yang seperti biasa dalam arti - tidak hujan yang sangat lebat, banjir, petir menyambar, angin topan melanda dan sebagainya – Rasanya tidak ada alasan yang cukup kuat untuk men-jama’ shalat kita. Juga tidak terkesan hanya mengambil yang ringan-ringan saja dalam mentaati hukum Allah dan RasulNya. Lagi pula tidak cukup kuat alasannya jika kita shalat di dalam rumah atau dikantor yang notabene tidak terpengaruh oleh hujan. Berbeda dengan kondisi zaman para shahabat waktu itu. Untuk itu kami sarankan selebat apapun hujan JIKA tidak menimbulkan bahaya / mudhorot seperti yang kami uraikan diatas sebaiknya lakukanlah shalat seperti biasa atau tidak di Jama’
[1] Lihat Fiqhus Sunnah 1/313-317. [2] Lihat Fatawa Muhimmah, Syaikh Bin Baz 93-94, Kitab As-Shalah, Prof.Dr. Abdullah Ath-Thayyar 177. [3] Lihat Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/308-310 dan Fiqhus Sunnah 1/ 316-317. [4] HR. Bukhari dan Muslim [5] HR. Muslim, Inbu Majah dll. [6] Taudhihul Ahkam, Al-Bassam 2/310, Al-Wajiz, Abdul Adhim bin Badawi Al-Khalafi 139-141, Fiqhus Sunnah 1/313-317 [7] Lihat syarh Muslim, imam Nawawi 5/219 dan Al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz 141. [8] HR. Muslim dll. Lihat Sahihul Jami’ 1070. |
| < Prev | Next > |
|---|










